Jumat, 29 April 2011

PERTAHANAN NEGARA YANG KUAT

PERTAHANAN NEGARA YANG KUAT
SEBAGAI HARGA DIRI BANGSA DAN NEGARA

PENDAHULUAN.
            Setiap negara berkeinginan untuk selalu dapat meningkatkan kemampuan militernya. Dengan kemampuan militer yang semakin canggih maka negara tersebut mempunyai kemampuan diri yang dapat diandalkan untuk menghadapi berbagai ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Isu keamanan pada dekade terakhir ini semakin kompleks dengan meningkatnya aktivitas terorisme, perampokan dan pembajakan, penyelundupan, imigran gelap, penangkapan ikan illegal dan kejahatan lintas negara lainnya. Bentuk-bentuk ancaman tersebut semakin kompleks karena dikendalikan oleh aktor-aktor dengan jaringan lintas negara yang sangat rapi, serta memiliki kemampuan teknologi dan dukungan finansial.
Masalah pertahanan negara merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tanpa mampu mempertahankan diri dari ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Selain itu juga pertahanan negara berkaitan dengan harga diri bangsa dan negara, karena dengan adanya kekuatan pertahanan negara yang memadai (Postur Pertahanan Yang Kuat) akan membuat negara lain menjadi tidak memandang remeh terhadap Indonesia.
Melihat kondisi tersebut diatas diperlukan anggaran pertahanan yang cukup besar mengingat tingkat ancaman relatif besar dan wilayah juga lebih luas dibanding Negara-negara tetangga. Selain itu juga belum optimalnya pendayagunaan potensi masyarakat dalam bela negara, sehingga belum mampu mendukung kekuatan komponen utama (TNI).

PERMASALAHAN-PERMASALAHAN YANG DIHADAPI.
            TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, mempunyai tugas mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi TNI dalam menjalankan tugasnya adalah sebagai berikut :

a. Alutsista
1) Alutsista TNI AD masih jauh dari kondisi ketercukupan. Kemampuan pertahanan TNI AD antara lain bertumpu pada kendaraan tempur (Ranpur) berbagai jenis dengan kondisi siap hanya sekitar 60 persen dan pesawat terbang dengan kondisi siap hanya sekitar 50 persen. Kebutuhan alat komunikasi yang merupakan pendukung utama kemampuan pertahanan TNI AD juga belum dapat terpenuhi dan masih menggunakan teknologi yang rawan penyadapan 1.

2) Pertahanan matra laut, NKRI memiliki garis pantai sepanjang + 81.000 kilometer dan luas laut + 5,8 juta Km2. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan kemampuan TNI AL yang hanya memiliki 124 unit kapal dari berbagai jenis dengan kemampuan siap maksimal 40 persen mengingat kapal rata-rata berusia diatas 20 tahun. Jumlah dan kondisi Alutsista TNI AL tidak jauh berbeda dengan TNI AD dan AU, saat ini Marinir masih menggunakan kendaraan tempur produksi tahun 1960-an yang secara teknis sudah sangat menurun efek penggetar dan pemukulnya.

3) Sementara itu, jumlah Alutsista TNI AU juga relatif terbatas dan dengan kondisi kesiapan yang relatif kurang. TNI AU hanya mempunyai empat pesawat F-16 yang bisa terbang dari sepuluh pesawat, secara keseluruhan dari 200 pesawat TNI AU sekitar 30 persen yang bisa mengudara. Selain itu ruang udara Indonesia yang belum dapat terpantau oleh radar (blank spot) juga lebih luas. Sebagian ruang udara Indonesia bagian barat dan Indonesia bagian timur seringkali menjadi perlintasan penerbangan gelap karena ruang udara tersebut tidak dapat terpantau oleh radar meskipun telah dibantu oleh radar sipil.

b. Sumber Daya Manusia.
            Sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu sumber daya yang penting dalam organisasi TNI. Tanpa SDM, peralatan yang dimiliki maupun pelatihan untuk pengembangan kemampuan militer tidak mungkin terwujud.
Dari sisi jumlah personil sebenarnya Indonesia memiliki jumlah yang lebih banyak dibandingkan dengan Thailand, Malaysia, Singapura, Philipina bahkan dengan Australia. Kekuatan personil TNI saat ini berjumlah sekitar 346.000 prajurit, atau sekitar 0,15% dari populasi penduduk Indonesia sebesar 220 juta jiwa. Dari jumlah tersebut terdiri dari sekitar 265 prajurit TNI angkatan darat, sekitar 57.000 prajurit TNI angkatan laut dan sekitar 24.000 angkatan udara 2. Namun jumlah tersebut belum memenuhi jumlah kebutuhan berdasarkan Tabel Organisasi dan Personil (TOP) serta Daftar Susunan Personil dan Peralatan (DSPP). Disamping itu luas wilayah NKRI yang terdiri dari banyak pulau, jumlah prajurit yang ada masih belum mencukupi.

Peningkatan SDM yaitu dengan pendidikan dan pelatihan (Diklat), yang diharapkan dapat meningkatkan kemampuan TNI. Namun dengan keterbatasan sumber dana (anggaran) pelaksanaan Diklat tidak dapat dilaksanakan dengan optimal sehingga mempengaruhi kemampuan personil TNI dalam menjalankan tugasnya.
Untuk bela negara (komponen cadangan pertahanan negara) belum optimal pendayagunaan potensi masyarakat karena disebabkan oleh belum selesainya UU komponen cadangan dan komponen pendukung, sehingga keterlibatan masyarakat dalam bela negara belum terwadahi sesuai dengan aturan yang jelas dan tegas.

c. Anggaran.
            Kebijakan pembangunan Indonesia selama ini lebih berorientasi pada bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan, sedangkan bidang pertahanan belum mendapat prioritas hal ini tercermin pada rendahnya alokasi anggaran di bidang pertahanan yaitu masih di bawah 1% dari PDB. Kecilnya anggaran pertahanan yang ada selama ini di Indonesia karena anggaran militer bukan dilihat sebagai public goods yang normal 3. Ia selalu dihadapkan dengan anggaran ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lainnya yang dianggap langsung menyentuh kebutuhan publik. Padahal masalah pertahanan merupakan persoalan penting dan seharusnya dimasukan dalam kategori public goods.
Keterbatasan anggaran tersebut akan dapat berpengaruh terhadap kekuatan TNI karena menyangkut masalah Alutsista, material serta kekuatan personil khususnya tingkat kesejahteraan. Sehingga pada akhirnya akan mempengaruhi TNI dalam menjalankan tugasnya dilapangan.

UPAYA MENUJU PERTAHANAN NEGARA YANG KUAT.
Perkembangan dan kecenderungan dalam konteks strategis memberi indikasi bahwa ancaman tradisional berupa agresi atau invasi suatu negara terhadap negara lain sangat kecil kemungkinannya 4. Namun, TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, tetap harus didasari oleh strategi pertahanan untuk membina kekuatan pertahanan yang tangguh sebagai penangkal ancaman militer eksternal. Dalam rangka menuju pertahanan negara yang kuat adalah sebagai berikut :

a. Perumusan strategi pertahanan.
            Strategi pertahanan hendaknya dirumuskan dengan mencermati dinamika yang terjadi pada lingkungan strategis yang terjadi dengan karakteristik perang dan kecenderungan penggunaan persenjataan lainnya, baik pada lingkungan internasional, regional dan nasional. Dinamika lingkungan strategis tersebut digunakan untuk menganalisa ancaman, yang berdasarkan sumberdaya dapat berupa ancaman eksternal, internal dan azimuthal (tidak dapat dipisahkan apakah eksternal atau internal).
Strategi pertahanan Indoensia hendaknya dapat mengkaitkan dan mengintegrasikan karakteristik kekuatan masing-masing matra pertahanan, baik darat, laut dan udara tanpa adanya salah satu matra yang mendominasi. Perumusan strategi pertahanan ditujukan untuk menciptakan kekuatan pertahanan yang terpadu (integrated armed force) 5. Kekuatan terpadu Indonesia adalah adanya kekuatan darat yang terintegrasi ke dalam strategi maritim dan ditopang oleh kekuatan udara. Kekuatan darat tersebut hendaknya didasari oleh strategi maritim dan negara kepulauan yang berdekatan dengan kekuatan-kekuatan kontinental membutuhkan kekuatan udara yang tangguh dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

b. Pemenuhan Alutsista.
            Alutsista merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari TNI, apalagi saat melakukan opersi dilapangan baik operasi militer maupun non militer. Alutsista yang kuat dapat dijadikan sebagai indikator nyata kondisi pertahanan suatu negara. Angkatan bersenjata (militer) yang kuat tentunya diimbangi juga dengan Alutsista yang kuat pula.
Walaupun embargo sudah dicabut oleh Amerika Serikat namun tidak menutup kemungkinan ada embargo lagi bila secara politik merugikan AS. Kondisi tersebut mungkin dapat disikapi dengan cara-cara sebagai berikut :
1) Dalam pemenuhan Alutsista dapat dilakukan kerjasama dengan negara lain dengan prinsip saling menguntungkan kedua belah pihak.
2) Pemanfaatan potensi-potensi dalam negeri untuk pemenuhan Alutsista TNI, industri-industri strategis dalam negeri yaitu, untuk Angkatan Darat PT. PINDAD yang bergerak dibidang persenjataan nasional, Angkatan Laut PT. PAL yang bergerak dibidang industri kelautan dan perkapalan dan Angkatan Udara PT. DI yang bergerak dibidang dirgantara.

c. Peningkatan SDM.
            Untuk menuju pertahanan negara yang kuat maka perlu peningkatan SDM, karena betapapun canggihnya Alutsista tanpa didukung oleh SDM yang professional maka pertahanan negara tidak akan tercapai dengan optimal. Adapun dalam rangka peningkatan SDM dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) Peningkatan Kualitas SDM, dapat dilakukan dengan cara-cara yaitu:
a) Pembinaan personil melalui penyedian personil, pendidikan, perawatan dan pemisahan.
b) Pembinaan personil melalui peningkatan kesejahteraan.
2) Peningkatan Kuantitas SDM, dapat dilakukan dengan rekrutmen personil TNI secara bertahap sesuai dengan kebutuhan, sehingga dapat mencapai jumlah sekitar 1 pesen dari jumlah penduduk Indonesia 6.
3) Masalah pertahanan negara adalah masalah seluruh komponen bangsa, oleh sebab itu perlu adanya dukungan untuk memperbesar kekuatan komponen utama (TNI) dalam mempertahankan keutuhan NKRI, dimana keterlibatannya diatur dalam suatu UU komponen cadangan dan komponen pendukung pertahanan negara. Maka perlu segera disahkan UU tersebut agar keterlibatan masyarakat dalam bela negara dapat terwadahi sesuai dengan aturan yang jelas dan tegas.

d. Pemenuhan Anggaran.
            Anggaran pertahanan suatu negara menduduki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan suatu negara. Strategis artinya apabila hal ini dikaitkan dengan pertimbangan bahwa, kalau anggaran pertahanan tidak mencukupi maka negara tersebut akan kesulitan mengatasi ancaman yang terjadi. Dalam batas-batas tertentu hal ini akan dapat mengganggu pembangunan yang dilakukan oleh negara tersebut.
Proyeksi anggaran dua sampai tiga tahun ke depan diharapkan dapat mencapai 2 persen dari PDB, dan meningkat secara bertahap dalam kurun waktu sepuluh sampai lima belas tahun kedepan anggaran pertahanan yang rasional diproyeksilkan sebesar 3,86% dari PDB 4. Proyeksi tersebut mengingat kondisi politik dalam negeri yang belum stabil dengan maraknya berbagai demontrasi baik dipusat maupun di daerah sehingga memerlukan konsentrasi pengamanan. Disamping itu politik luar negeri negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia mengalami pasang surut suatu contoh kasus Sipadan Ligitan dan Ambalat serta belum tuntasnya garis perbatasan Indonesia dengan negara lain.

PERTAHANAN NEGARA

Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Hakikat

Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.
Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.

Jenis pertahanan

Komponen pertahanan

Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai "komponen utama" dengan didukung oleh "komponen cadangan" dan "komponen pendukung". Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.

Komponen utama

"Komponen utama" adalah Tentara Nasional Indonesia, yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan.

Komponen cadangan

"Komponen cadangan" (Komcad) adalah "sumber daya nasional" yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Komponen pendukung

"Komponen pendukung" adalah "sumber daya nasional" yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik.
"Sumber daya nasional" terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri dari sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi.
Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen :

Para militer

Tenaga ahli/profesi

Sumber daya manusia sesuai keahlian atau berdasarkan profesi.

Industri

Semua Industri yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kekuatan utama dan kekuatan cadangan dalam menghadapi ancaman.

Sumber daya alam/buatan dan sarana prasarana

Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara
Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.

Sumber daya manusia

Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.
Seluruh warga negara secara individu atau kelompok, misalnya organisasi masyarakat (seperti: LSM, dsb)