Jumat, 25 Januari 2013

Asuransi Sinarmas MSIG


Sejarah Asuransi Sinarmas MSIG
                Didirikan pada 14 April 1985, PT.Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG telah mengalami berbagai perkembangan dan perubahan. PT. Asuransi Jiwa Purnamala Internasional Indonesia (PII), begitulah nama awal perusahaan ini ketika lahir. Setelah diubah menjadi PT. Asuransi Jiwa Eka Life, maka dalam perkembangannya pada 2007 berganti lagi menjadi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas dan kini telah melakukan joint venture dengan Mitsui Sumitomo Insurance Co.,Ltd.
            Pada tahun 2011, nama perusahaan menjadi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (juga disebut Sinarmas MSIG Life) sebagai kelanjutan dari Realisasi Perubahan Kepemilikan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas yang tertuang dalam surat pengesahan No. S-876/MK. 10/2011 dari Departemen Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 04 Agustus 2011.

            Sebelumnya proses ini telah mendapat persetujuan dari Departemen Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat No. AHU-32784.AH.01.02. Tahun 2011 tertanggal 01 Juli 2011. Dampak dari joint venture tersebut, Sinarmas MSIG Life menjadi perusahaan asuransi jiwa dengan modal terbesar diantara perusahaan-perusahaan asuransi jiwa di Indonesia.

            Pertumbuhan Sinarmas MSIG Life menunjukan perkembangan yang sangat signifikan dapat dilihat dari Premium Income yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada akhir tahun 2011, tercatat Total Aset Sinarmas MSIG Life mencapai Rp 21,612 Triliun, dan Total Premi meningkat sekitar 34,85% dibanding tahun 2010. Dengan kinerja yang cermat dan hati-hati, rasio pencapaian solvabilitas yang dicapai Sinarmas MSIG Life akhir tahun 2011 dengan menggunakan metode Risk Based Capital (RBC) adalah 920,36%.

            Perkembangan Sinarmas MSIG Life didukung oleh pengelolaan keuangan yang sangat baik, inovasi produk, dan pelayanan yang mengacu pada kepuasan nasabah, didukung oleh lebih dari 6.000 aparat marketing pada saat ini dan jaringan bisnis yang luas dengan lebih dari 100 kantor pemasaran yang terbesar di seluruh Indonesia di tahun 2012. Sinarmas MSIG Life siap menyediakan layanan terbaik untuk kebutuhan finansial Anda maupun perusahaan Anda.

Cara mengikuti asuransi Sinarmas MSIG
            Polis adalah Dokumen perjanjian asuransi jiwa baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy antara Penanggung dengan Pemegang Polis, sebagaimana dalam Syarat-Syarat Umum Polis dan atau Syarat-Syarat Tambahan dan atau Syarat-Syarat Khusus dan atau setiap Endorsemen dan atau perubahan lain yang terdapat di dalamnya yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Penanggung, termasuk Ringkasan Polis dan atau Surat Permintaan Asuransi Jiwa dan atau dokumen-dokumen yang terkait dalam proses permohonan asuransi tersebut, serta dokumen lainnya yang terkait dengan Polis, yang secara keseluruhan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
PEMBAYARAN PREMI
  1. Premi pada dasarnya dibayarkan secara tahunan atau sekaligus, namun dengan persetujuan Penanggung, Premi tahunan dapat dibayarkan dengan cara semesteran, triwulanan atau bulanan.
  2. Supaya pertanggungan tetap berlaku, maka Pemegang Polis wajib membayar Premi lanjutan pada tanggal jatuh tempo pembayaran Premi sesuai dengan cara pembayaran.
  3. Setiap pembayaran Premi harus dilakukan dengan transfer ke rekening Penanggung.
  4. Apabila Premi dibayar dengan cek / bilyet giro, maka cek / bilyet giro tersebut harus diatasnamakan Penanggung dan Premi baru dinyatakan lunas, apabila telah diterima di rekening Penanggung.
  5. Apabila karena sebab apapun Penanggung tidak melakukan penagihan Premi, hal tersebut tidak membebaskanPemegang Polis dari kewajibannya untuk membayar Premi.
MASA LELUASA
  1. Penanggung memberikan Masa Leluasa 7 ( tujuh ) hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo Premi lanjutan.
  2. Dalam Masa Leluasa ini pertanggungan tetap berlaku walaupun Premi belum dibayar.
  3. Dalam hal Premi dibayarkan dalam Masa Leluasa, maka Premi tidak dikenakan bunga.
  4. Dalam Masa Leluasa dimana Premi belum dibayarkan, apabila ada Manfaat Asuransi yang akan diterima oleh Pemegang Polis atau Yang Ditunjuk, maka Manfaat Asuransi akan dikurangi dengan tunggakan Premi, pinjaman Polis dan kewajiban lainnya, jika ada.
  5. Apabila Premi tidak dibayarkan sampai dengan akhir masa leluasa, maka Polis menjadi batal.

PERUBAHAN PEMEGANG POLIS DAN ATAU YANG DITUNJUK
1. Perubahan Pemegang Polis
1.1.   Hanya dapat dilakukan apabila Pemegang Polis bukan sebagai Tertanggung, kecuali terdapat ketentuan lain.
1.2.   Perubahan Pemegang Polis diajukan secara tertulis kepada Penanggung, dengan menunjuk seseorang atau Badan untuk menggantikan kedudukannya sebagai Pemegang Polis.
1.3.   Apabila Pemegang Polis meninggal dunia, maka Yang Ditunjuk yang telah Dewasa menggantikan kedudukannya sebagai Pemegang Polis. Apabila terdapat lebih dari seorang Yang Ditunjuk, maka salah seorang di antara mereka akan bertindak atas nama lainnya sebagai Pemegang Polis.
1.4.   Apabila Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat 1.3, belum Dewasa atau tidak sanggup menggantikan kedudukan Pemegang Polis atau tidak ada atau meninggal dunia juga, maka Tertanggung menggantikan kedudukannya sebagai Pemegang Polis.
1.5.   Apabila Tertanggung sebagaimana dimaksud pada ayat 1.4, belum Dewasa atau tidak sanggup menggantikan kedudukan Pemegang Polis, maka wali yang sah dari Tertanggung akan menggantikannya sebagai Pemegang Polis.
2. Perubahan Yang Ditunjuk
Perubahan Yang Ditunjuk diajukan oleh Pemegang Polis secara tertulis kepada Penanggung, dengan menunjuk seseorang atau Badan untuk menggantikan kedudukannya sebagai Yang Ditunjuk

PERUBAHAN POLIS
·           Yang bersifat material antara lain :

1.1       Perubahan Uang Pertanggungan / Plan asuransi (untuk produk konvensional)
            Untuk Pengajuan Perubahan polis ini harap menghubungi Customer Service terlebih dahulu, jika disetujui maka dokumen-dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi adalah:
1.    Fotocopy KTP / SIM / Paspor Pemegang Polis yang masih berlaku.
2.    Polis asli
3.    Formulir Permohonan Perubahan Polis.
4.    Surat Perhitungan premi perubahan polis.
5.    Bukti Setor Bank pembayaran premi.
6.    Bukti Setor pembayaran biaya cetak polis endors.

1.2       Perubahan Uang Pertanggungan / Rider asuransi (untuk produk unitlink)
            Perubahan Uang Pertanggungan, Penambahan Rider kecuali HCP Family (memakai SPAJ HCP Family). Untuk Pengajuan Perubahan polis ini harap menghubungi Customer Service terlebih dahulu, jika disetujui maka dokumen-dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
Dokumen yang harus dilengkapi :
1.    Fotocopy KTP / SIM / Paspor Pemegang Polis yang masih berlaku.
2.    Formulir Permohonan Perubahan Polis.
3.    Form Keterangan Kesehatan
4.    Bukti Setor Bank pembayaran premi baru

·            Perubahan polis yang bersifat non material antara lain:
            Perubahan cara pembayaran premi, perubahan ahli waris, perubahan alamat yang tertera di polis / perubahan alamat penagihan, perubahan nama.

2.1      Perubahan Cara Bayar
Merubah cara pembayaran premi (tahunan, semester, triwulan).
Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi adalah:
1.    Fotocopy KTP / SIM / Paspor Pemegang Polis yang masih berlaku.
2.    Formulir Permohonan Perubahan Polis.
3.    Bukti Setor Bank premi baru + bunga (jika ada).

2.2      Perubahan Ahli Waris
Merubah data Ahli waris berupa Nama Ahli waris, Tanggal lahir, Persentase, Penambahan atau pengurangan ahli waris.
Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi adalah:
1.    Fotocopy KTP / SIM / Paspor  Pemegang Polis yang masih berlaku.
2.    Formulir Permohonan Perubahan Polis.
3.    Kartu Keluarga / Akte Lahir / Akte Perkawinan

2.3      Perubahan Nama Pemegang Polis (koreksi ejaan penulisan untuk orang yang sama).
Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi adalah:
1.    Fotocopy KTP / SIM / Paspor  Pemegang Polis yang masih berlaku.
2.    Formulir Permohonan Perubahan Polis.
3.    Surat Pernyataan Perbedaan Nama Pemegang Polis/Tertanggung
4.    Kartu Keluarga / Akte Lahir / Akte Perkawinan

2.4      Perubahan Alamat Pemegang Polis / Tertanggung & Penagihan
Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi adalah:
1.    Fotocopy KTP / SIM / Paspor Pemegang Polis yang masih berlaku.
2.    Formulir Permohonan Perubahan Polis.

BERAKHIRNYA PERTANGGUNGAN
Asuransi akan berakhir, apabila (mana yang terjadi lebih dahulu) :
a.       Tertanggung mencapai usia 60 tahun;
b.      Pada tanggal Tertanggung meninggal dunia :
c.       Pada tanggal Tertanggung mengundurkan diri dari kepesertaan;
d.      Premi tidak dibayarkan oleh Pemegang Polis lebih dari 7 (tujuh) hari setelah tanggal jatuh tempopembayaran;
e.       Pada tanggal Asuransi dibatalkan oleh Penanggung;
f.                Pada tanggal Polis dibatalkan.
g.      Pada masa asuransi berakhir.

MANFAAT PERTANGGUNGAN
1. Manfaat Asuransi terdiri dari :
  1. Manfaat Kematian, apabila Tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia seketika dalam masa Asuransi atau dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadinya kecelakaan, maka kepada Yang Ditunjuk akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan, dengan maksimum yang dapat dibayarkan per Tertanggung yang sama sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  2. Manfaat Duka, apabila Tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia seketika dalam masa Asuransi atau dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadinya kecelakaan, maka kepada Yang Ditunjuk akan dibayarkan tambahan 10% Uang Pertanggungan, dengan maksimum yang dapat dibayarkan per Tertanggung yang sama sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
  3. Manfaat Bulanan, apabila Tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia seketika dalam masa Asuransi atau dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadinya kecelakaan, maka kepada Yang Ditunjuk akan dibayarkan tambahan 4% Uang Pertanggungan per bulan selama 12 bulan, dengan maksimum total manfaat yang dapat dibayarkan per Tertanggung yang sama sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah).
2. Maksimum Manfaat Kematian, Manfaat Duka dan Manfaat Bulanan yang dapat dibayarkan bagi Tertanggung yang sama adalah sebesar Rp.790.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah)

TATA CARA PENGAJUAN KLAIM
1. Yang Ditunjuk dapat melakukan pengajuan klaim kepada Penanggung dalam waktu 60 ( enam puluh ) hari terhitung sejak kejadian. Penanggung berhak untuk menolak klaim apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut.
2. Prosedur Pengajuan klaim
2.1. Mengisi dan menandatangani Formulir Klaim yang disediakan oleh Penanggung.
2.2. Dokumen-dokumen yang wajib diserahkan kepada Penanggung terdiri dari :
i.    Formulir Klaim Meninggal Dunia ( diisi oleh Yang Ditunjuk ).
ii.   Polis asli.
iii.  Surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang.
iv.  Surat keterangan sebab-sebab meninggal dunia dari Dokter.
     v.  Surat berita acara dari Kepolisian dalam hal meninggal dunia tidak wajar atau         karena kecelakaan lalu lintas.
     vi. Surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia ( KBRI ) setempat dalam hal           meninggal duniadi luar negeri
vii.  Bukti Identitas dari Yang Ditunjuk
viii. Surat kuasa dari Yang Ditunjuk apabila Yang Ditunjuk lebih dari 1 ( satu ) orang
3.3. Penanggung berhak meminta dokumen lainnya atau penjelasan lebih lanjut, apabila diperlukan,untukmendukung dokumen tersebut di atas.
3.4.  Penanggung berhak mengadakan penyelidikan atas klaim yang diajukan.
3.5. Apabila klaim yang diajukan ternyata termasuk dalam pengecualian sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, maka Penanggung tidak akan membayarkan manfaat asuransi.

Gambar dibawah ini adalah flowchart asuransi Sinarmas MSIG















Info lebih jelas silahkan klik : http://www.sinarmaslife.com/
Nama   : Clara Alverina           (31210621)
              Lutfia Wulandari      (34210106)
Kelas   : 3DD04




PENGERTIAN ASURANSI



ASURANSI

Pengetian Asuransi

            Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Awal Sejarah Asuransi

            Asuransi berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.

            Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanyatransfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss).

            Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.

Sejarah Asuransi di Indonesia

            Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.

            Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.

Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :

·  Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.

·  Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor
   pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.


Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.

            Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.

Asuransi zaman kemerdekaan

            Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 pasar industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda dan Inggris.
            Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut Bataviasche Verzekerings Unie (BVU) pada tahun 1946, yang melakukan kegiatan asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan, masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang sekali.


            Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PT MAI PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun pengetahuan teknis.

            Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor hams diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.

            Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransi profesional, yakni PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.

            Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk menggunakanjasa perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini memberikan hasil yang diharapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperluas dengan kegiatan reasuransi jiwa.

            Pada saat PT. Reasuransi Umum Indonesia didirikan, banyak perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan, tetapi perkembangannya masih terhambat oleh persaingan yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing. Pada waktu perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam peristiwa konfrontasi.

Sumber :
http://asuransiaja.blogspot.com/2012/08/pengertian-dan-sejarah-asuransi-di.html#.UOzN5G92xZg

prinsip dasar asuransi



Prinsip Dasar Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.

A.Insurable interest:

            Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.

            Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

B. Utmost Good Faith

            Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

            Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.

C. Proximate Cause:

            Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.

D. Indemnity:

            Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

E. Subrogation:

            Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".

F. Contribution:

            Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.

Sumber :

http://www.tugu.com/understanding-insurance/principles-of-insurance