1. Jelaskan
hubungan Industrial ?
Hubungan
industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau
berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan
yang meliputi pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat (customer,
supplier, lingkungan). Hubungan industrial tersebut harus dicipatkan sedemikian
rupa agar aman, harmonis, serasi dan sejalan, agar perusahaan dapat terus
meningkatkan produktivitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang
terkait atau berkepentingan terhadap perusahaan tersebut.
2.Jelaskan
pengertian hubungan Industrial Pancasila ?
Hubungan
Industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan perilaku orang-orang di
dalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari sebab-sebab yang menentukan
jadinya perilaku tersebut serta mencairkan jawaban terhadap
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
3.Apa
yang dimaksud dengan Perusahaan ?
Perusahaan
adalah sutu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan
tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa
(output) kepada pelanggan. Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang
sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaotu:
perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, dan perusahaan jasa. Sedangkan bentuk
dari perusahaan itu sendiri dibedakan menjadi: perusahaan perseorangan dan
persekutuan (perseroan).
Berikut ini adalah pengertian dan
definisi perusahaan:
· MOLENGRAAFF
Perusahaan adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau
mengadakan perjanjian perdagangan
· PEMERINTAH
HINDIA BELANDA
Perusahaan adalah keseluruhan
perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan,
dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri)
· UU
No.8 TAHUN 1997, PASAL 1 (1)
Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh
keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang
perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan
hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI
· JOHN
M. ECHOLS
Bisnis berarti perusahaan
· MURTI
SUMARNI (1997)
Perusahaan adalah sebuah unit
kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang
dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan
kebutuhan masyarakat.
· MUCH
NURACHMAD
Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik
persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang
mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4. Apa
yang dimaksud dengan peraturan perusahaan ?
Peraturan
Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan, yang
di dalamnya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan (UU No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Sebuah Peraturan Perusahaan baru dikatakan
sah dan mengikat Perusahaan dan Karyawan apabila telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Pengesahan itu dilakukan oleh
pejabat yang ditunjuk, yaitu kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan Kabupaten/Kota (untuk perusahaan yang terdapat dalam satu
Kabupaten/Kota) dan kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan tingkat Provinsi (untuk Perusahaan yang terdapat dalam lebih
dari satu wilayah Kabupaten/Kota).
5.Apa
saja yang dimuat dalam peraturan perusahaan ?
Dalam hal peraturan perusahaan
mengatur kembali (menegaskan) ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan
perusahaan sekurang-kurang nya memuat :
·
Hak
dan kewajiban perusahaan.
·
Hak
dan kewajiban karyawan.
·
Syarat
kerja
·
Tata
tertib perusahaan.
·
Jangka
waktu berlakunya peraturan perusahaan.
6.Apa
yang dimaksud dengan peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan ?
Ketentuan
dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang undangan yang berlaku. Peraturan perusahaan yang dibuat harus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan agar tetap dalam lingkup sosial dan hukum
negara. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib
diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Dan pengusaha wajib memberitahukan
dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau
perubahannya kepada pekerja/buruh.
7.Bagaimana
cara pengusaha untuk memberitahukan kepada pekerja tentang peraturan perusahaan
?
Pengusaha
atau pemilik perusahaan melakukan pemberitahuan kepada setiap pekerja/karyawan dengan cara membagikan salinan peraturan
perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di
tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekerja dan
memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.