PENGERTIAN DARI MANAJEMEN RESIKO
Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman;
suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian
risiko, pengembangan
strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan
sumberdaya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko
kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan
menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko
tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau
legal (seperti bencana
alam atau kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum.
Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat
dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.
Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasidan politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi).
Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasidan politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi).
JENIS JENIS RESIKO
A) Menurut
sifatnya dibedakan ke dalam :
a. Resiko yang tidak
sengaja (murni)
Resiko yang terjadi pasti akan menimbulkan
kerugian dan terjadinya tanpa sengaja.
Misal : kebakaran, bencana alam,
pencurian, penggelapan, dan sebagainya.
b. Resiko yang disengaja
(spekulatif)
Risiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang
bersangkutan agar memberikan keuntungan
bagi pihak tertentu.
Misal: utang piutang, perdagangan
berjangka, dan sebagainya.
c. Resiko fundamental
Resiko yang penyebabnya tidak dapat
dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita
cukup banyak.
Misal : banjir, angin topan, dan
sebagainya. Risiko khusus, risiko yang bersumber
pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya, seperti kapal kandas, pesawat jatuh, dan sebagainya.
Risiko Dinamis, risiko yang timbul
karena perkembangan dan kemajuan masyarakat di bidang
ekonomi, ilmu, dan teknologi, seperti risiko penerbangan luar angkasa.
d. Resiko
khusus
Resiko yang bersumber pada
pristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya, seperti kapal kandas, pesawat jatuh dan tabrakan mobil
e. Resiko
dinamis
Risiko yang timbul karena perkembangan
dan kemajuan masyarakat di bidang ekonomi, tehnologi,
seperti risiko ke usangan, risiko diluar angkasa. Kebalikan risiko statis, seperti hari tua,
kematian
B). Dapat
tidanya risiko dialihkan kepada pihak lain, dapat dibedakan :
a. Risiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan
mempertangguhkansuatu objek yang akan terkena risiko kepada
pihak asuransi.
b. Risiko yang tidak dapat dialih kan pada pihak lain
C) Menurut sumber/penyebab timbulnya risiko dapat dibedakan
:
a.Risiko intern yaitu risiko yang berasal dari dalam
perusahaan sendiri, seperti kecelakaan kerja, kerusakan aktiva karena karyawan,
manajemen, dsb
b.Risiko ekstern yaitu risiko yang berasal dari luar
perusahaan, seperti penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan politik
Upaya Penanggulangan
Resiko
· Mengadakan pencegahan dan penanggulangan
terhadap kemungkinan terjadinya
peristiwa
yang menimbulkan kerugian
· Melakukan retensi artinya mentolerir
terjadinya kerugian , dengan membiarkanterjadinya
kerugian dan untuk mencegah
terganggunya operasi dengan menyediakan dana untuk
penanggulangannya.
· Melakukan pengendalian terhadap risiko,
seperti melakukan perdagangan berjangka
· Mengalihkan/memindahkan risiko kepada pihak
lain, yaitu dengan cara mengadakan kontrak
pertangguhan (asuransi) dengan
perusahaan asuransi terhadap risiko tertentu.
Macam-Macam Hazard
a. Physical Hazard
Physical hazard adalah hazard yang berbentuk fisik dan
mengandung unsur objektif.
Misalnya : Kerusakan fiisik karena terbakar, karena tabrakan dan
lain sebagainya.
Moral hazard adalah hazard yang menyangkut diri sesorang dan
mengandung unsur subjektif.
Misalnya : Dengan sengaja menabrakkan mobil ke pohon agar bisa
mendapat ganti kerugian.
c.Morale Hazard, suatu
kondisi dari orang yang merasa sudah memperoleh jaminan dan
menimbulkan
kecerobohan sehingga memungkinkan timbulnya peril.
d. Legal Hazard, suatu
kondisi pengabaian atas peraturan atau perundang-undangan yang
bertujuan
melindungi masyarakat sehinga memperbesar ter-jadinya peril.
Perbedaan Resiko, Peril, Hazard dan Exposure
-Resiko adalah ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa
yang dapat menimbulkan
kerugian ekonomis.
-Peril adalah peristiwa atau kejadian yang menimbulkan kerugian.
Misalnya : kebakaran, pencurian, kecelakaan dsb.
-Hazard dalah kondisi yang potensial menyebabkan terjadinya
kerugian atau kerusakan.
Misalnya : Jalan licin, tikungan tajam adalah keadaan dan kondisi jalan yang
memperbesar
kemungkinan terjadinya kecelakaan di tempat tersebut.
-Exposure adalah sumber-sumber risiko yang kemungkinan besar
disebabkan oleh peristiwa
yang sudah terjadi, atau pengulangan kejadian yang
sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar