ASURANSI
Pengetian Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan,
sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara
finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan
penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi
seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan
pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis
yang menjamin perlindungan tersebut.
Awal Sejarah Asuransi
Asuransi berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal
dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London
berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber
hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya
sebagaimana kebudayaan.
Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang
dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanyatransfer of risk,
yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi
sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu
atau business memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan
pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau
tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss).
Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan
keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan
perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap
keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan
industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan
Jepang.
Sejarah Asuransi di Indonesia
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara
kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri
kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan
perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan.
Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun
waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia
II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama
kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.
Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada
zaman penjajahan itu adalah :
·
Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
· Perusahaan-perusahaan
yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor
pusat di Belanda, Inggris dan di negeri
lainnya.
Dengan
sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi
kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa
Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan
peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh
masyarakat pribumi.
Jenis
asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat
terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.
Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan
bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa
Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi
kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di
Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan
asuransi milik Belanda dan Inggris.
Asuransi zaman kemerdekaan
Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali
beroperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 pasar industri
asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda
dan Inggris.
Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang
disebut “Bataviasche
Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melakukan kegiatan
asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan,
masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan
mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang
sekali.
Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama,
yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah
menjadi PT MAI PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi
kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan
perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun
pengetahuan teknis.
Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian
pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi
kerugian. Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua
barang impor hams diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk
menanggulangi pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.
Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam
bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk
membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Untuk
menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan
reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank
pemerintah.
Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang
mengikat untuk perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk menggunakanjasa
perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam
hal ini memberikan hasil yang diharapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum
Indonesia pada tahun 1963 diperluas dengan kegiatan reasuransi jiwa.
Pada saat PT. Reasuransi Umum Indonesia didirikan, banyak perusahaan-perusahaan
asuransi kerugian nasional bermunculan, tetapi perkembangannya masih terhambat
oleh persaingan yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing.
Pada waktu perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia,
pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan milik Belanda.
Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam peristiwa konfrontasi.
Sumber :
http://asuransiaja.blogspot.com/2012/08/pengertian-dan-sejarah-asuransi-di.html#.UOzN5G92xZg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar