Kamis, 29 November 2012

Manajemen Resiko


PENGERTIAN DARI MANAJEMEN RESIKO 

Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum. Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.
Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkunganteknologimanusiaorganisasidan politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi).

JENIS JENIS RESIKO
      A) Menurut sifatnya dibedakan ke dalam :
      a.   Resiko yang tidak sengaja (murni)
Resiko yang terjadi pasti akan menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa sengaja.
Misal : kebakaran, bencana alam, pencurian, penggelapan, dan sebagainya.
      b.   Resiko yang disengaja (spekulatif)
Risiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan agar memberikan            keuntungan bagi pihak tertentu.
Misal: utang piutang, perdagangan berjangka, dan sebagainya.
      c.   Resiko fundamental
  Resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang            menderita cukup banyak.
Misal : banjir, angin topan, dan sebagainya. Risiko khusus, risiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui   penyebabnya, seperti kapal kandas, pesawat jatuh, dan sebagainya. Risiko Dinamis, risiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan masyarakat di bidang ekonomi, ilmu, dan teknologi, seperti risiko penerbangan luar angkasa.
      d.   Resiko khusus
   Resiko yang bersumber pada pristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui   penyebabnya, seperti kapal kandas, pesawat jatuh dan tabrakan mobil
      e.    Resiko dinamis
Risiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan masyarakat di bidang       ekonomi, tehnologi, seperti risiko ke usangan, risiko diluar angkasa. Kebalikan risiko statis, seperti  hari tua, kematian

B). Dapat tidanya risiko dialihkan kepada pihak lain, dapat dibedakan :
      a. Risiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan mempertangguhkansuatu   objek yang akan terkena risiko kepada pihak asuransi.
      b.  Risiko yang tidak dapat dialih kan pada pihak lain

      C)   Menurut sumber/penyebab timbulnya risiko dapat dibedakan :
  a.Risiko intern yaitu risiko yang berasal dari dalam perusahaan sendiri, seperti         kecelakaan kerja, kerusakan aktiva karena karyawan, manajemendsb
   b.Risiko ekstern yaitu risiko yang berasal dari luar perusahaan, seperti   penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan politik


Upaya Penanggulangan Resiko

·   Mengadakan pencegahan dan penanggulangan terhadap kemungkinan   terjadinya peristiwa
    yang menimbulkan kerugian
·  Melakukan retensi artinya mentolerir terjadinya kerugian , dengan membiarkanterjadinya
   kerugian dan untuk mencegah terganggunya operasi dengan menyediakan dana untuk
   penanggulangannya.
·   Melakukan pengendalian terhadap  risiko, seperti melakukan perdagangan berjangka
·  Mengalihkan/memindahkan risiko kepada pihak lain, yaitu dengan cara mengadakan kontrak
   pertangguhan (asuransi) dengan perusahaan asuransi terhadap risiko tertentu.

Macam-Macam Hazard

a. Physical Hazard
Physical hazard adalah hazard yang berbentuk fisik dan mengandung unsur objektif.
Misalnya : Kerusakan fiisik karena terbakar, karena tabrakan dan lain sebagainya.
b. Moral Hazard
Moral hazard adalah hazard yang menyangkut diri sesorang dan mengandung unsur subjektif.
Misalnya : Dengan sengaja menabrakkan mobil ke pohon agar bisa mendapat ganti kerugian.
c.Morale Hazard, suatu kondisi dari orang yang merasa sudah memperoleh jaminan dan
menimbulkan kecerobohan sehingga memungkinkan timbulnya peril.
d. Legal Hazard, suatu kondisi pengabaian atas peraturan atau perundang-undangan yang
bertujuan melindungi masyarakat sehinga memperbesar ter-jadinya peril.

Perbedaan Resiko, Peril, Hazard dan Exposure
-Resiko adalah ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan
  kerugian ekonomis.
-Peril adalah peristiwa atau kejadian yang menimbulkan kerugian.
  Misalnya : kebakaran, pencurian, kecelakaan dsb.
-Hazard dalah kondisi yang potensial menyebabkan terjadinya kerugian atau kerusakan.
 Misalnya : Jalan licin, tikungan tajam adalah keadaan dan kondisi jalan yang memperbesar
 kemungkinan terjadinya kecelakaan di tempat tersebut.
-Exposure adalah sumber-sumber risiko yang kemungkinan besar disebabkan oleh peristiwa
  yang sudah terjadi, atau pengulangan kejadian yang sama.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar