Sabtu, 19 Februari 2011

Mengenai TKI


Perlindungan TKI Harus Dilakukan Sejak Proses Perekrutan


       Untuk mengatasi persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah di luar negeri, dalam hal ini negara harus terlebih dulu memenuhi hak setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh pekerjaan di dalam negeri. Ada hal-hal yang perlu disepakati terlebih dulu dimana hal yang paling penting adalah masalah Hak Asasi Manusia (HAM). HAM bagi warga negara Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri yang pertama-tama harus dipenuhi adalah hak untuk memperoleh pekerjaaan di dalam negeri. Apalagi karena kebijakan penghentian pengiriman TKI ke luar negeri atau moratorium itu seringkali ditentang karena alasan melanggar HAM warga negara untuk bekerja di luar negeri. Jadi meskipun ada konvensi mengenai free movement, tetap saja kita harus memperhatikan mengenai pemenuhan hak warga negara di dalam negeri untuk mendapatkan pekerjaan.
          Akar permasalahan TKI sebenarnya disebabkan oleh pengelola negara yang berwatak swasta. Oleh karenanya regulasi mengenai TKI itu rumusannya adalah peraturan penempatan dan perlindungan, dimana seolah-olah perlindungan TKI itu menjadi sub ordinat dari penempatan TKI. Seharusnya yang menjadi prioritas itu adalah perlindungan terhadap TKI sejak dari calon TKI direkrut, diberangkatkan, ditempatkan, hingga pemulangan kembali ke keluarganya di tanah air. Harus ada pemilahan yang jelas antara peran dan tanggung jawab negara pengirim, negara penempatan dan individu TKI itu sendiri.
          Dengan demikian maka RUU tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT) itu menjadi penting, argumennya adalah bahwa mayoritas TKI di luar negeri adalah pekerja sektor informal atau Pekerja Rumah Tangga. Lalu bagaimana kemudian kita menuntut bahwa TKI di luar negeri harus dilindungi apabila PRT didalam negeri sendiri belum terlindungi. Paling tidak kita harus mengupayakan agar PRT itu diperlakukan sebagai suatu profesi yang memiliki hak dan kewajiban. Dan dalam konteks TKI, pengakuan PRT sebagai profesi diharapkan dapat melindungi hak mereka sebagai pekerja.
          Saya kira UU mengenai PRT itu merupakan suatu keharusan, karena UU mengenai Tenaga Kerja yang ada sekarang ini hanya mengatur tentang hubungan industrial dan tidak mengatur mengenai pekerja di sektor domestik. Dalam hal ini, revisi terhadap UU tentang Tenaga Kerja untuk memasukkan regulasi mengenai pekerja di sektor informal, itu mungkin bisa saja dilakukan. Namun demikian kita tetap harus hati-hati karena ini akan membuka peluang bagi kepentingan pemodal, antara lain misalnya masalah outsourching. Jadi yang lebih efektif menurut saya adalah usulan untuk membuat perundangan tersendiri (lex specialis).
         Yang dilakukan oleh DPR RI sekarang ini, antara lain adalah memperjuangkan anggaran untuk upaya perlindungan TKI di luar negeri, misalnya anggaran untuk melakukan pemulangan TKI yang bermasalah. Disamping itu, DPR RI juga mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium atau pelarangan pengiriman. Sementara untuk jangka pendek, yang harus dilakukan untuk menangani persoalan TKI bermasalah adalah penambahan shelter di negara-negara yang banyak memiliki TKI bermasalah.
Sumber : http://www.tabloiddiplomasi.org/current-issue/119-4-article/1043-perlindungan-tki-harus-dilakukan-sejak-proses-perekrutan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar