Sabtu, 19 Februari 2011

Penodaan Agama


MK Diminta Pertahankan UU Penodaan Agama

Mahkamah Konstitusi diminta mempertahankan Undang-undang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Sebab, beleid itu dipandang justru menjamin kebebasan beragama.  "(Undang-undang) itu justru titik temu yang sangat indah," kata Sudarsono, ahli yang dihadirkan pemerintah  dalam sidang uji materi beleid tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, hari ini.

Uji materi beleid diajukan awal tahun ini oleh tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat serta empat tokoh masyarakat, yakni almarhum Gus Dur, Musdah Mulia, Dawam Raharjo, dan Maman Imanul Haq. Aturan tersebut dianggap diskriminatif sekaligus melanggar melanggar kebebasan memeluk agama dan keyakinan sebagaimana dijamin konstitusi.

Menurut Sudarsono, adanya pengaturan dan larangan dalam beleid adalah sejalan dengan penghormatan terhadap kebebasan beragama. Tiap warga negara dibebaskan beragama dalam forum internal penganut agama yang sama, namun dibatasi dalam forum eksternal.

Tidak ada keraguan sedikit pun bahwa Undang-undang tersebut taat azas dan sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. "Persoalannya lain, jika kita mencita-citakan kebebasan tanpa aturan," kata  mantan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri itu.

Kuasa hukum pemohon, Choirul Annam, membantah pendapat Sudarsono. "Tujuan konstitusi adalah menciptakan masyarakat adil dan demokratis. Tapi bagaimana mungkin menciptakannya kalau ada peraturan yang mendiskriminasi kelompok lain?" kata dia.

Beleid Penodaan Agama ini, lanjut Choirul, mendiskriminasi warga negara yang menganut agama atau kepercayaan selain enam agama resmi yang diakui pemerintah. misalnya,  penghayat aliran kepercayaan umumnya sulit mendapatkan Kartu Tanda Penduduk dan mencatatkan perkawinan.

Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/03/17/brk,20100317-233123,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar